Senin, 30 Mei 2016

KEGIATAN PRAMUKA AKTUALISASI

Hasil gambar untuk lambang pramuka indonesiaHasil gambar untuk lambang pramuka indonesiaHasil gambar untuk lambang pramuka indonesia


           KEGIATAN PAMUKA AKTUALISASI SMAN 1 
                         TILATANG KAMANG

     
     Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan nonformal yang menarik dan mengandung pendidikan memiliki dasar hukum yang melandasi lahirnya organisasi ini yang berlambang tunas kelapa ini.

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.


Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. 

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan. 

Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia. 

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu. 

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka. 

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
 DESAIN INDUK PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB

Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut:

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.

Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut :








     PENILAIAN

Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Penilaian dilakukan secara kualitatif.
  • Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
  • Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  • Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.

Teknik Penilaian
  • a. Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
  • b. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.

Media Penilaian
  • a. Jurnal/buku harian.
  • b. Portofolio.

Proses penilaian
  • Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
  • Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
  • Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
  • Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  • Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
  • Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.



   SEKIAN PENJELASAN MENGENAI KEGIATAN PARAMUKA AKTUALISASI DI SEKOLAH


1 komentar:

  1. YouTube - Free and open-source content
    Videos, videos for movies youtube to mp3 downloader and tv are being released on YouTube. Some of them are free, as their own videos are being released with high quality visuals.

    BalasHapus